Kamis, 29 November 2012

- DIGITALISASI TELEVISI jangan tertunda lagi -

   Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) DKI jakarta meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) segera mengeluarkan perangkat peraturan yang terkait dengan proses perijinan bagi stasiun televisi digital. Perangkat peraturan yang memuat tata cara perolehan ijin penyelenggaraan program siaran bagi lembaga penyiaran, mendesak untuk dikeluarkan. Hal itu untuk mencegah agar proses migrasi frekuensi televisi dari analog ke digital tidak mengalami penundaan yang berlarut larut.
 Pernyataan tsb diungkapkan oleh Hamdani Masil, Ketua KPID DKI jakarta, pada seminar ' Digitalisasi Televisi Indonesia. What Has To Be Done ? " yang diselenggarakan KPID DKI jakarta bekerjasama dengan Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia di Kampus UI Depok Rabu  ( 28/11/2012 ).
    Hamdani mengungkapkan, Kemkominfo telah menyusun road map digitalisasi melalui No 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 serta merencanakan Sirmulcast ( siaran dengan sistem analog dan digital secara bersama sama ) dan On Air televisi digital untuk Jawa plus Kepulauan Riau dapat dimulai diakhir tahun 2012. Namun pada kenyataannya rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
" Molornya rencana tersebut bisa jdi karena munculnya penolakan terhadap proses digitalisasi dari kalangan DPR serta kritik dari sebagian stakeholders penyiaran, baik yang substansial maupun yang tidak substansial. Tetapi Kemkominfo seharusnya dapat lebih efektif dalam melangkah " ujarnya.
    KPID DKI jakarta, kata Hamdani, mengapresiasi berbagai usulan agar proses digitalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan revisi UU Penyiaran yang tengah berlangsung di DPR RI. Karena itu, KPID DKI jakarta mendesak DPR RI agar dapat merampungkan proses revisi tersebut tahun 2013.
    Disisi lain , KPID DKI jakarta kurang sependapat dengan kelompok kelompok yang memandang digitalisasi televisi sebagai bukan keharusan bagi Indonesia, sebab digitalisasi adalah keniscayaan tehnologi yang sulit dihindari. Saat ini 75 % negara di dunia melakukan migrasi dari sistem analog ke digital, sehingga tehnologi analog lambat laun menjadi usang.
   " Yang lebih substansial , digitalisasi televisi akan lebih memungkinkan bagi keragaman kepemilikan dan keragaman content televisi. Selain itu, konsumen televisi juga akan mendapatkan kualitas gambar yang lebih baik dan pilihan channel yang lebih banyak. Hal itu memungkinkan tumbuhnya industri kreatif yang membuka lapangan kerja baru " jelas Hamdani.
    KPID DKI jakarta mengapresiasi langkah Kemkominfo yang telah menetapkan penyelenggaraan siaran digital ( multipleksing )  di zona 4 wilayah termasuk zona 4 ( DKI Jakarta ), 24 Lembaga Penyiaran Swasta ( LPS ) yang memiliki kanal televisi analog di wilayah ini, otomatis menjadi lembaga  penyelenggara program siaran ( LPPS ) televisi digital. KPID DKI jakarta sendiri telah menerima permohonan baru bagi rekomendasi kelayakan untuk penyelenggaraan program siaran televisi digital dari 25 lembaga penyiaran.
    " Jika tehnologi digital yang digunakan adalah SD ( Standard Definition ), maka setidaknya akan terdapat 60 slot kanal televisi digital yang dapat diisi oleh LPS yang eksisting maupun LPS baru di zona DKI jakarta " lanjut Hamdani.
    Karena itu supaya proses migrasi digital tidak tertunda lagi, Kemkominfo diharapkan segera meerampungkan peraturan mengenai tata cara perolehan ijin  bagi LPS yang hendak menempati slot slot kanal televisi digital.
    Pemerintah juga diharapkan meningkatkan sosialisasi terkait digitalisasi agar masyarakat memahami urgensi perpindahan frekuensi ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah adalah melalui penyediaan setobox bersubsidi bagi peminat televisi dari kalangan menengah ke bawah.


                                                                                     Jakarta 29 November 2012

                                                                                              MULYADI

                                                                                    ( Suara Indonesia Raya )  


                                                                                                       

                                                                                                        
        
                                                                                              











 

















  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar