Sabtu, 26 Mei 2012

Kebebasan Pers dalam Rule of Law

Dalam rangka penerapan prinsip prinsip rule of law. UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya pasal 93,94 dan 95 tentang Iklan Kampanye Pemilu merupakan bentuk perlindungan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat,obyektif,benar dan adil. Peraturan seperti ini merupakan Komtrol diri [ self of control ] pers sehingga tidak korup dalam rangka memperkuat demokrasi. Bahwa ada pembatasan atau peraturan tentang tayangan iklan pemilu, perlunya melindungi kepentingan dan hak Pemirsa,pendengar dan pembaca serta adanya sanksi jika melanggar ketentuan ketentuan tersebut, seperti peringatan sampai pencabutan ijin siaran atau penerbitan. Sebab salah satu ancaman terhadap kebebasan pers, yang dialami oleh Korea selatan awal abad 21 ini. Misalnya ialah faktor internal-yakni Komersialisasi pers yang bergantung pada iklan. Pers nasional bukanlah kekecualian dari resiko ini.
    Selain itu penerapan kebebasan pers di negara RI  tentu juga perlu memperhatikan ketentuan ketentuan dari UU yang terkait lainnya seperti hak publik mendapat Informasi yang benar menurut UU No 14/2008, UU Pornografi No 11/2008 tentang ITE, UU Revisi UU Siaran No 32/2002, KUHP,UU Pemilu dan UU terkait lainnya. Dalam hal ini , UU tentang Pers bukanlah UU yang bebas dari Imterprestasi judisial [ Judicial Interpretation ].
     Pers telah mencatat sejarah seperti menyiarkan Proklamsi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 melalui Radio. begitu pula Proklamasi Declaration of Independence dari Amerika Serikat tahun 1776, dicetak dan didistribusi oleh Pers. Pers telah menjadi bagian sejarah kemerdekaan di Dunia dan kebebasan Orang per orang. Kini kekuatan dan masa depan Pers ini terpanggil untuk melaksanakan misi memperkuat judical review dalam menerpkan Rule of Law guna stabilitas dan konsolidasi pemerintahan Demokratis yang taat hukum di negara RI. ***