Minggu, 02 September 2012

5 Tahun Kinerja Komnas HAM periode 2007-2012

    Dalam suasana dinamika kehidupan bangsa dan perkembangan hubungan Internasional yang tidak kondusif bagi perlindungan dan penegakan dan pelaksanaan hak asasi manusia, Kehadiran Komnas HAM masih sangat dibutuhkan untuk menyuarakan berbagai isu hak asasi manusia. dalam konteks itu keberadaan dan gerak Komnas HAM sangat strategis untuk mewarnai wacana dan implementasi hak asasi manusia dalam tata kehidupan masyarakat itu sendiri.
    Pasal 75 undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menempatkan Komnas HAM dalam tujuan pertama, mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pancasila UU 1945 dan Piagam PBB.serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan ke dua, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
    Dengan mengemban amanat tersebut, Komnas HAM lahir bukan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat { LSM } namun sebagai lembaga negara yang Independen dan bukan bagian dari eksekutif, legislatif ataupun yudikatif, yakni sebagai lembaga negara diluar pemerintah
    Untuk melaksanakan tujuannya, Komnas HAM bergerak dalam fungsi fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi. Selanjutnya berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki satu kewenangan tambahan yakni melakukan penyelidikan Proyustisia, menempatkan Komnas HAM sebagai bagian integraldari kewenangan yudikatif. Dalam perkembangannya , Komnas HAM diberikan mandat tambahan sebagai pengawas pelaksanaan Undang Undang No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
     Dalam tataran Iternasional, peran Komnas HAM cukup aktif dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik ditingkat regional maupun Internasional. Pada tingkat regional Komnas HAM bertindak secara aktif memprakasai perlunya peningkatan kerja sama Komnas HAM se-ASEAN. Komnas HAM juga salah satu pendiri dari The Asia Pacific Forum on National Human Rights Institutions. Sehubungan dengan terjadinya reformasi pada tubuh Perserikatan Bangsa Bangsa, komnas HAM mempunyai peranan penting dengan disediakan seat tersendiri  pada setiap pertemuan di Dewan HAM PBB maupun pada treaty body.
     Sehubungan dengan peran aktif Komnas HAM tersebut baik ditingkat nasional maupun internasional, Komnas haM pada bulan july 2012 telah memperoleh reakreditasi dari PBB dengan peringkat " A " artinya bahwa Komnas HAM telah memenuhi standar dalam pembentukan Institusi nasional hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam prinsip prinsip Paris. 
     Dalam bidang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar { Good Govermance }khususnya dalam pengelolaan keuangan secara 4 tahun berturut turut, Komnas HAM mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan { BPK }dengan status Wajar Tanpa Persyaratan { WTP }.













 .   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar